Mata
pelajaran adalah unit organisasi Kompetensi Dasar yang terkecil. Untuk
kurikulum SD/MI organisasi Kompetensi Dasar kurikulum dilakukan melalui
pendekatan terintegrasi (integrated curriculum). Berdasarkan
pendekatan ini maka terjadi reorganisasi Kompetensi Dasar mata pelajaran yang
mengintegrasikan konten mata pelajaran IPA dan IPS di kelas I, II, dan III ke dalam mata pelajaran Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Dengan pendekatan ini maka struktur Kurikulum
SD/MI menjadi lebih sederhana karena jumlah mata pelajaran berkurang.
Prinsip
pengintegrasian IPA dan IPS di kelas I, II, dan III di atas dapat
diterapkan dalam pengintegrasian muatan lokal. Kompetensi Dasar muatan lokal
yang berkenaan dengan seni, budaya dan keterampilan, serta bahasa daerah
diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya. Kompetensi Dasar muatan
lokal yang berkenaan dengan olahraga serta permainan daerah diintegrasikan ke
dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
Selain
melalui penyederhanaan jumlah mata pelajaran,
penyederhanaan dilakukan juga terhadap Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran.
Penyederhanaan dilakukan dengan menghilangkan Kompetensi Dasar
yang tumpang tindih dalam satu mata pelajaran dan antarmata pelajaran, serta Kompetensi Dasar yang dianggap tidak
sesuai dengan usia perkembangan psikologis peserta didik.
Di kelas IV, V, dan VI nama mata pelajaran IPA dan IPS tercantum dan memiliki
Kompetensi Dasar masing–masing. Untuk proses pembelajaran Kompetensi Dasar IPA
dan IPS, sebagaimana Kompetensi Dasar mata pelajaran lain, diintegrasikan ke
dalam berbagai
tema. Oleh karena itu, proses
pembelajaran semua Kompetensi Dasar dari semua mata pelajaran terintegrasi
dalam berbagai
tema.
No comments:
Post a Comment